Satryo Sasono
Fakultas Hukum UNS
Masih
hangat di telinga publik membincangkan isu sensitif hukum terkait Omnibus Law,
yakni menggabungkan dan menyederhanakan sejumlah undang-undang sektoral menjadi
satu payung undang-undang. Salah satu isu Omnibus Law yang menjadi perhatian
publik adalah terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta
Kerja) yang berbahaya bila disahkan menjadi Undang-undang. Mengapa demikian ?
Karena substansi utama dari RUU Cipta Kerja menabrak prinsip-prinsip Negara hukum yang demokratis. Dimana kewenangan Presiden akan sangat eksesif (berlebihan), dalam Pasal 170 ayat (1) dalam Bab XII yang menyebutkan, bahwa pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan yang ada di UU tersebut dan/atau mengubah ketentuan dalam UU yang tidak diubah dalam UU tersebut. Kemudian Pasal 170 ayat (2) disebutkan, perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah (PP). Pada ayat (3) dalam pasal yang sama dijelaskan dalam rangka penetapan PP, pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR-RI.




