Jumat, 15 Mei 2020

Q n A Hukum

 Q n A SEPUTAR HUKUM PIDANA EKONOMI


1. Apakah hukum pidana ekonomi mempunyai korelasi dengan kebijakan perekonomian ? mohon dijelaskan dng pemahaman kriminalisasi suatu perbuatan kriminalisasi

Jawaban :

-      Terdapat dua poin penting menurut pemahaman saya mengapa pidana ekonomi mengambil peran keterkaitan yang strategis dengan kebjakan perekonomian di Indonesia. Pertama, bidang perekonomian adalah jantung dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kejelasan mengenai keharusan atau larangan di bidang perekonomian menjadi syarat utama dalam memberikan arah hidup berbisnis dan berekonomi. Pelanggaran keharusan atau larang dapat memberikan implikasi yang cukup jauh terhadap tata niaga atau kehidupan bisnis di suatu negara. Oleh karena itu pemerintah patut dan harus melakukan intervensi untuk mencegah terjadinya kerugian negara maupun perekonomian.

-      Kedua, tindak pidana di bidang perekonomian bersifat dinamis dan cenderung semakin kompleks dan rumit baik dalam hal jumlah dan bentuk pelaku serta semakin canggihnya alat, metode, dan teknologi yang digunakan. Hal ini akan menyulitkan proses penyidikan, penuntutan dan peradilan. Dan tentu saja korelasi atas kriminalisasi akibat perbuatan yang merugikan perekonomian negara apabila tidak diatur dengan jelas, konsisten, dan memiliki legalitas yang kuat akan mempengaruhi pergerakan pasar dan ekonomi masyarakat. Mengingat disparitas perekonomian Indonesia yang terus bergerak mengikuti tren konsumsi, tentu di iringi dengan peristiwa untuk mengambil atensi pasar yang bisa menjerumuskan kearah yang tidak baik. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu peraturan perundangan-undangan yang dapat mengikuti perkembangan jaman terutama dalam bidang ekonomi.

 

  1. Mengapa tindak pidana ekonomi disebut sebagai tindak pidana khusus ? Kekhususannya meliputi hal apa saja. jelaskan.

Jawaban :

-       Tindak Pidana Ekonomi disebut tindak pidana khusus karena memang UU yang secara khusus mengatur tindak pidana, yaitu UU yang memang dibuat untuk mengatur suatu tindak pidana, bukan hal lain yang walaupun di dalamnya memuat juga ketentuan pidana. Sementara itu, hukum pidana khusus sering kali diartikan sebagai ketentuan pidana yang mengatur khusus yaitu menyimpang dari ketentuan pidana umum. Aspek penyimpangan tersebut penting dalam pidana khusus karena apabila tidak ada penyimpangan tidaklah dapat disebut hukum pidana khusus. Dalam hukum materiil, pengaturan khusus tersebut dapat berupa tindak pidana kejahatan dan pelanggaran, perluasan asas teritorial, subyek hukum, atau pidana yang ditentukan berdasarkan kerugian, keuangan dan perekonomian negara. Dalam hukum formil, penyimpangan dapat berupa penyidikan yang dilakukan oleh lembaga tertentu, didahulukannya pidana tertentu dari perkara pidana lain, adanya pengaturan mengenai gugatan perdata, dan seterusnya.

-      Tindak pidana ekonomi baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas dianggap merupakan tindak pidana khusus yang berbeda pengaturannya dari KUHP. Perbedaannya terletak pada kekhususannya yakni hukum formil maupun materiilnya sebagai berikut :

a.   Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955

Dipandang sebagai tindak pidana khusus, Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1955 mempunyai kekhususan tersendiri baik secara formil maupun materiil yang menyimpang dari hukum pidana dan hukum acara pidana pada umumnya.

b.   Subjek Hukum

Undang-undang Darurat tersebut menyatakan dengan tegas bahwa subyek hukum pidana adalah orang dan badan hukum perseroan, perserikatan, dan yayasan; Semua jenis bentuk usaha tersebut merujuk pada ’korporasi’. Hal ini berbeda dengan KUHP yang menyatakan bahwa subyek hukum pidana adalah orang perseorangan.

c.    Klasifikasi Kejahatan dan Pelanggaran

Tindak pidana ekonomi dalam Undang-undang Darurat tersebut berbeda dengan KUHP demikian juga dengan klasifikasi kejahatannya. Undang-undang Darurat mensyaratkan bahwa tindak pidana dikategorikan sebagai kejahatan apabila dilakukan dengan sengaja, sedangkan tindak pidana ekonomi yang berupa pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja kecuali jika ditntukan lain. Pembagian tersebut berbeda dengan KUHP yang mendasarkan klasifikasi pelanggaran dan kejahatan atas dasar asal delik hukum atau delik Undang-undang dan berdasarkan ancaman pidananya yang berat atau ringan.

d.   Berlakunya Hukum Pidana

Undang-undang Darurat ini memperluas keberlakuan hukum pidana Indonesia sebagaimana diatur dalam KUHP. Dalam Undang-undang tersebut hukum Indonesia berlaku terhadap siapapun yang turut melakukan suatu tindak pidana ekonomi yang dilakukan baik di dalam maupun di luar daerah hukum RI.

e.   Percobaan

Undang-undang ini mengecualikan KUHP tentang percobaan dimana percobaan melakukan pelanggaran tetap dipidana.

f.     Sanksi Pidana

Berbeda dengan KUHP, Undang-undang darurat ini memperbolehkan dilakukannya peradilan in absentia. Hal ini untuk menjamin aset-aset yang dikumpulkan karena tindak pidana ekonomi. Lebih lanjut jenis pidananya tidak hanya pidana pokok dan tambahan tetapi juga pidana tata tertib.

 

g.   Hukum Acara

Undang-undang Darurat memperbolehkan adanya upaya penyelesaian di luar pengadilan dimana hasilnya dapat berupa denda damai. Lebih lanjut berdasarkan pasal 33 dari Undang-undang darurat ini, perlu dibentuk suatu pengadilan ekonomi.

 

3.    Pengertian tindak pidana ekonomi dapat dalam arti luas dan dalam arti sempit. jelaskan.

Jawaban :

a)   Dalam arti sempit, Tindak pidana di bidang perekonomian dalam arti sempit adalah seluruh tindakan yang tercantum Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Tindak pidana jenis ini disebut sempit karena secara substansial memuat sebagian kecil dari kegiatan ekonomi secara menyeluruh. Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei tahun 1955 karena keadaan yang mendesak yang diakibatkan oleh kesulitan ekonomi pada saat itu. Undang-undang ini dikeluarkan dengan harapan dapat mencegah terjadinya kerugian negara pada saat itu.

-      Menurut Undang-undang Darurat itu, yang dimaksud dengan tindak pidana ekonomi adalah:

a.    pelanggaran di bidang devisa;

b.    pelanggaran terhadap prosedur impor, ekspor/ Penyelundupan;

c.    pelanggaran izin;

d.    pelanggaran ketentuan barang-barang yang diawasi.

-      Tindak pidana ekonomi berdasarkan pasal 1 sub 2 e meliputi:

a.    pasal 26, dengan sengaja tidak memenuhi tuntutan pegawai pengusut berdasarkan suatu ketentuan dalam undang–undang;

b.    pasal 32, dengan sengaja berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan :

-      suatu hukuman tambahan sebagai tercantum dalam pasal 7 sub s, b, dan c

-      suatu tindakan tata tertib sebagai tercantum dalam pasal 8

-      suatu peraturan termaksud dalam pasal 10

-      suatu tindakan tata tertib sementara atau menghindari hukuman tambahan / tindakan tata tertib sementara seperti tersebut diatas.

-      pasal 33, dengan sengaja baik sendiri maupun perantara orang lain menarik bagian – bagian kekayaan untuk dihindarkan dari : tagihan–tagihan, pelaksanaan suatu hukuman atau tindakan tata tertib sementara, yang dijatuhkan berdasarkan undang – undang;

 

b)   Dalam arti yang luas, Tindak pidana ekonomi dalam arti luas adalah semua tindak pidana di luar Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindka pidana ekonomi. Hal ini mencakup pelbagai tindak pidana di bidang perekonomian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya seperti Undang-undang tentang Korupsi, Undang-undang tentang Perbankan Undang-undang Persaingan Perusahaan, Undang-undang tentang Asuransi, Undang-undang tentang Merek, Undang-undang tentang Paten, Undang-undang tentang Lingkungan Hidup dan lain-lain. Banyak diantara itu undang-undang tersebut bersifat administratif artinya mengatur hal-hal yang bersifat administratif tetapi disertai dengan sanksi pidana.

 

4.    Mengapa tindak pidana korupsi,  tindak pidana hak cipta, tindak pidana lingkungan hidup,  tindak pidana anti monopoli disebut atau masuk kategori tindak pidana bidang ekonomi ?

Jawaban :

-      Dimasukannya beberapa tindak pidana kedalam kategori tindak pidana ekonomi tidak lain karena cakupan dari konteks ekonomi sendiri sangat luas termasuk juga tindak pidana kepabeanan, cukai, pajak, dan penyelundupan barang dan tentu masuk juga korupsi, hak cipta, lingkungan, dan tindak pidana anti monopoli. Lebih jauh sifat beberapa tindak pidana ekonomi masuk dalam kategori administratif penal sehingga perlu diperhatikan kriteria yang digunakan dalam memilih atau mengenyampingkan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang lain terutama undang-undang administratif.

-      Di dalam ruang lingkup hukum pidana ekonomi, kejelasan menjadi suatu syarat mutlak. Hukum ekonomi banyak menggunakan istilah-istilah khusus dan kadang-kadang sangat teknis yang seringkali berbeda dengan pengertian pada umumnya. Sehingga selain karena factor yang berakibat ekonomis dan kerugian masyarakat luas, pengaruh atas keseragaman dan harmonisasi hukum juga diperlukan sehingga tidak terjadi kesalahan tafsir. Dan yang terpenting Dari sisi hukum, kejelasan penggunaan istilah dalam hukum pidana menjadi sangat penting karena setiap kata dalam perumusan tindak pidana wajib untuk dibuktikan di depan pengadilan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perbandingan Sistem Ekonomi

  “SISTEM EKONOMI ISLAM DALAM PERBANDINGAN  DENGAN EKONOMI KAPITALIS DAN SOSIALIS” Satryo Sasono 1 1.     Sistem Ekonomi Kapitalis Sis...