Q n A SEPUTAR HUKUM PIDANA EKONOMI
Jawaban :
- Terdapat dua poin penting menurut pemahaman saya mengapa pidana ekonomi mengambil peran keterkaitan yang strategis dengan kebjakan perekonomian di Indonesia. Pertama, bidang perekonomian adalah jantung dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kejelasan mengenai keharusan atau larangan di bidang perekonomian menjadi syarat utama dalam memberikan arah hidup berbisnis dan berekonomi. Pelanggaran keharusan atau larang dapat memberikan implikasi yang cukup jauh terhadap tata niaga atau kehidupan bisnis di suatu negara. Oleh karena itu pemerintah patut dan harus melakukan intervensi untuk mencegah terjadinya kerugian negara maupun perekonomian.
- Kedua, tindak pidana di bidang perekonomian
bersifat dinamis dan cenderung semakin kompleks dan rumit baik dalam hal jumlah
dan bentuk pelaku serta semakin canggihnya alat, metode, dan teknologi yang
digunakan. Hal ini akan menyulitkan proses penyidikan, penuntutan dan
peradilan. Dan tentu saja korelasi atas kriminalisasi akibat perbuatan yang
merugikan perekonomian negara apabila tidak diatur dengan jelas, konsisten, dan
memiliki legalitas yang kuat akan mempengaruhi pergerakan pasar dan ekonomi
masyarakat. Mengingat disparitas perekonomian Indonesia yang terus bergerak
mengikuti tren konsumsi, tentu di iringi dengan peristiwa untuk mengambil
atensi pasar yang bisa menjerumuskan kearah yang tidak baik. Oleh karena itu,
dibutuhkan suatu peraturan perundangan-undangan yang dapat mengikuti
perkembangan jaman terutama dalam bidang ekonomi.
- Mengapa tindak pidana ekonomi disebut
sebagai tindak pidana khusus ? Kekhususannya meliputi hal apa saja.
jelaskan.
Jawaban :
- Tindak Pidana Ekonomi disebut tindak
pidana khusus karena memang UU yang secara khusus mengatur tindak pidana, yaitu
UU yang memang dibuat untuk mengatur suatu tindak pidana, bukan hal lain yang
walaupun di dalamnya memuat juga ketentuan pidana. Sementara itu, hukum
pidana khusus sering kali diartikan sebagai ketentuan pidana yang mengatur
khusus yaitu menyimpang dari ketentuan pidana umum. Aspek penyimpangan tersebut
penting dalam pidana khusus karena apabila tidak ada penyimpangan tidaklah
dapat disebut hukum pidana khusus. Dalam hukum materiil, pengaturan khusus
tersebut dapat berupa tindak pidana kejahatan dan pelanggaran, perluasan asas
teritorial, subyek hukum, atau pidana yang ditentukan berdasarkan kerugian,
keuangan dan perekonomian negara. Dalam hukum formil, penyimpangan dapat berupa
penyidikan yang dilakukan oleh lembaga tertentu, didahulukannya pidana tertentu
dari perkara pidana lain, adanya pengaturan mengenai gugatan perdata, dan
seterusnya.
- Tindak pidana ekonomi baik dalam arti sempit
maupun dalam arti luas dianggap merupakan tindak pidana khusus yang berbeda
pengaturannya dari KUHP. Perbedaannya terletak pada kekhususannya yakni hukum
formil maupun materiilnya sebagai berikut :
a.
Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955
Dipandang sebagai tindak
pidana khusus, Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1955 mempunyai kekhususan
tersendiri baik secara formil maupun materiil yang menyimpang dari hukum pidana
dan hukum acara pidana pada umumnya.
b.
Subjek Hukum
Undang-undang Darurat
tersebut menyatakan dengan tegas bahwa subyek hukum pidana adalah orang dan
badan hukum perseroan, perserikatan, dan yayasan; Semua jenis bentuk usaha
tersebut merujuk pada ’korporasi’. Hal ini berbeda dengan KUHP yang menyatakan
bahwa subyek hukum pidana adalah orang perseorangan.
c.
Klasifikasi Kejahatan dan Pelanggaran
Tindak pidana ekonomi
dalam Undang-undang Darurat tersebut berbeda dengan KUHP demikian juga dengan
klasifikasi kejahatannya. Undang-undang Darurat mensyaratkan bahwa tindak
pidana dikategorikan sebagai kejahatan apabila dilakukan dengan sengaja,
sedangkan tindak pidana ekonomi yang berupa pelanggaran dilakukan dengan tidak
sengaja kecuali jika ditntukan lain. Pembagian tersebut berbeda dengan KUHP
yang mendasarkan klasifikasi pelanggaran dan kejahatan atas dasar asal delik
hukum atau delik Undang-undang dan berdasarkan ancaman pidananya yang berat
atau ringan.
d.
Berlakunya Hukum Pidana
Undang-undang Darurat
ini memperluas keberlakuan hukum pidana Indonesia sebagaimana diatur dalam
KUHP. Dalam Undang-undang tersebut hukum Indonesia berlaku terhadap siapapun
yang turut melakukan suatu tindak pidana ekonomi yang dilakukan baik di dalam
maupun di luar daerah hukum RI.
e.
Percobaan
Undang-undang ini
mengecualikan KUHP tentang percobaan dimana percobaan melakukan pelanggaran
tetap dipidana.
f.
Sanksi Pidana
Berbeda dengan KUHP,
Undang-undang darurat ini memperbolehkan dilakukannya peradilan in
absentia. Hal ini untuk menjamin aset-aset yang dikumpulkan karena
tindak pidana ekonomi. Lebih lanjut jenis pidananya tidak hanya pidana pokok dan
tambahan tetapi juga pidana tata tertib.
g.
Hukum Acara
Undang-undang Darurat
memperbolehkan adanya upaya penyelesaian di luar pengadilan dimana hasilnya
dapat berupa denda damai. Lebih lanjut berdasarkan pasal 33 dari Undang-undang
darurat ini, perlu dibentuk suatu pengadilan ekonomi.
3. Pengertian tindak pidana ekonomi dapat dalam
arti luas dan dalam arti sempit. jelaskan.
Jawaban :
a)
Dalam
arti sempit, Tindak pidana di bidang perekonomian dalam arti sempit adalah
seluruh tindakan yang tercantum Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang
Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Tindak pidana jenis
ini disebut sempit karena secara substansial memuat sebagian kecil dari
kegiatan ekonomi secara menyeluruh. Undang-undang Darurat ini mulai berlaku
pada tanggal 13 Mei tahun 1955 karena keadaan yang mendesak yang diakibatkan
oleh kesulitan ekonomi pada saat itu. Undang-undang ini dikeluarkan dengan
harapan dapat mencegah terjadinya kerugian negara pada saat itu.
- Menurut Undang-undang Darurat itu, yang
dimaksud dengan tindak pidana ekonomi adalah:
a. pelanggaran di bidang devisa;
b. pelanggaran terhadap prosedur impor, ekspor/
Penyelundupan;
c. pelanggaran izin;
d. pelanggaran ketentuan barang-barang yang
diawasi.
- Tindak pidana ekonomi berdasarkan pasal 1 sub
2 e meliputi:
a. pasal 26, dengan sengaja tidak memenuhi
tuntutan pegawai pengusut berdasarkan suatu ketentuan dalam undang–undang;
b. pasal 32, dengan sengaja berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang bertentangan dengan :
- suatu hukuman tambahan sebagai tercantum dalam
pasal 7 sub s, b, dan c
- suatu tindakan tata tertib sebagai tercantum
dalam pasal 8
- suatu peraturan termaksud dalam pasal 10
- suatu tindakan tata tertib sementara atau
menghindari hukuman tambahan / tindakan tata tertib sementara seperti tersebut
diatas.
- pasal 33, dengan sengaja baik sendiri maupun
perantara orang lain menarik bagian – bagian kekayaan untuk dihindarkan dari :
tagihan–tagihan, pelaksanaan suatu hukuman atau tindakan tata tertib sementara,
yang dijatuhkan berdasarkan undang – undang;
b)
Dalam
arti yang luas, Tindak pidana ekonomi dalam arti luas adalah semua tindak
pidana di luar Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang pengusutan,
penuntutan, dan peradilan tindka pidana ekonomi. Hal ini mencakup pelbagai
tindak pidana di bidang perekonomian yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan lainnya seperti Undang-undang tentang Korupsi, Undang-undang
tentang Perbankan Undang-undang Persaingan Perusahaan, Undang-undang tentang
Asuransi, Undang-undang tentang Merek, Undang-undang tentang Paten,
Undang-undang tentang Lingkungan Hidup dan lain-lain. Banyak diantara itu
undang-undang tersebut bersifat administratif artinya mengatur hal-hal yang
bersifat administratif tetapi disertai dengan sanksi pidana.
4. Mengapa tindak pidana korupsi, tindak pidana hak cipta, tindak pidana
lingkungan hidup, tindak pidana anti
monopoli disebut atau masuk kategori tindak pidana bidang ekonomi ?
Jawaban :
- Dimasukannya beberapa tindak pidana kedalam
kategori tindak pidana ekonomi tidak lain karena cakupan dari konteks ekonomi
sendiri sangat luas termasuk juga tindak pidana kepabeanan, cukai, pajak, dan
penyelundupan barang dan tentu masuk juga korupsi, hak cipta, lingkungan, dan
tindak pidana anti monopoli. Lebih jauh sifat beberapa tindak pidana ekonomi
masuk dalam kategori administratif penal sehingga perlu diperhatikan kriteria
yang digunakan dalam memilih atau mengenyampingkan tindak pidana yang diatur
dalam undang-undang lain terutama undang-undang administratif.
- Di dalam ruang lingkup hukum pidana ekonomi,
kejelasan menjadi suatu syarat mutlak. Hukum ekonomi banyak menggunakan
istilah-istilah khusus dan kadang-kadang sangat teknis yang seringkali berbeda
dengan pengertian pada umumnya. Sehingga selain karena factor yang berakibat
ekonomis dan kerugian masyarakat luas, pengaruh atas keseragaman dan
harmonisasi hukum juga diperlukan sehingga tidak terjadi kesalahan tafsir. Dan
yang terpenting Dari sisi hukum, kejelasan penggunaan istilah dalam hukum
pidana menjadi sangat penting karena setiap kata dalam perumusan tindak
pidana wajib untuk dibuktikan di depan pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar