TERBENTUKNYA NKRI
(NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA)
SETELAH PROKLAMASI KEMERDEKAAN 17
AGUSTUS 1945
Satryo Sasono
A.
HAKIKAT KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Setelah proklamasi
kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dapat dikatakan
sebagai REVOLUSI yang menjadi alat tercapainya kehidupan bangsa Indonesia yang
merdeka. Untuk pertama kalinya di dalam kehidupan kebanyakan rakyat Indonesia,
segala sesuatu yang seba paksaan yang berasal dari kekuasaan asing hilang
secara tiba-tiba. Tidaklah mengherankan apabila hasilnya bukanlah munculnya
suatu bangsa baru yang serasi, melainkan suatu pertarungan sengit diantara
individu-individu dan kekuatan-kekuatan social yang bertentangan.
Tradisi nasional
berikutnya yang mengatakan bahwa rakyat Indonesia berjuang bahu-membahu selama
Revolusi hanya memiliki sedikit dasar sejarah. Akan tetapi, keyakinan bahwa
kemerdekaan itu merupakan zaman yang paling cemerlang dalam sejarah Indonesia, bahwa hak Indonesia akan
kemerdekaan ditunjukan oleh pengorbanan-pengorbanan yang dilakukan atas dasar
nama Revolusi.
Kemerdekaan bangsa
dilakukan memang hanya dalam sekejap mata, namun dengan sedikit semangat
membara dari kaum muda mampu mewujudkan gemerlap riuh kemerdekaan di bumi
Indonesia. Segera setelah kemerdekaan Indonesia disampaikan, pemerintah pusat
Republik dibentuk di Djakarta pada akhir Agustus 1945 dan mulai menyusun
pondasi-pondasi awal bagi Negara Republik Indonesia.
B.
Mengenal Pondasi Republik
1.
Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Pada
tanggal 7 Agustus 1945, Jepang yang telah melihat dan mengamati bahwa adanya
keinginan cepat merdeka oleh BPUPKI, maka BPUPKI dibubarkan dan membentuk
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokoritsu Junbi Iin-kai
pada tanggal 9 Agustus 1945 yang diketuai oleh Ir. Soekarno. PPKI beranggotakan
21 orang dengan 12 orang dari jawa, 3 orang dari Sumatera, 2 Orang dari
Sulawesi, 1 dari Kalimantan, 1 dari Nusa Tenggara, 1 dari Maluku dan 1 orang
mewakili golongan Tionghoa. Adapun susunannya adalah sebagai berikut :
1. Ir Soekarno (ketua)
2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
3. Prof. Dr. Mr. Soepomo
4. KRT Radjiman Wedyodiningrat
5. R.P Soeroso
6. Soetardjo Kartohadikoesoemo
7. Kiai Abdoel Wachid Hasjim
8. Ki Bagus Hadikusumo
9. Otto Iskandar dinata
10. Abdoel Kadir
11. Pangeran Soerjomidjojo
12. Pangeran Poerojo
13. Dr. Mohammad Amir
14. MR. Adul Maghfar
15. Mr. Mohammad Hasan
16. Dr. GSSJ Ratulangi
17. Andi Pangerang
18. A.H Hamidan
19. I Goesti Ketoet Poedja
20. Mr. Johannes Latuharhary
21. Drs. Yap Tjwan Bing
Kemudian
tanpa sepengetahuan Jepang, Keangotaan bertambah 6 yaitu:
1. Achmad Soebardjo (penasehat)
2. Sajoeti Melik
3. Ki Hadjar Dewantara
4. R.A.A Wiranatakoesoema
5. Kasman Singodimedjo
6. Iwa Koesemasoemantri
Pada Tanggal 9 Agustus 1945, sebagai pimpinan PPKI,
Soekarno, Hatta dan Radjiman diundang ke Dalat untuk bertemu Marsekal Terauchi.
Setalah Pertemuan tersebut, PPKI tidak dapat bertugas karena para pemuda
mendesak agar Proklamasi kemerdekaan tidak dilakukan atas nama PPKI. Pemuda
mengatakan bahwa, PPKI adalah alat buatan Jepang. Rencana rapat 16 Agustus 1945
tidak terjadi karena terjadinya peristiwa Rengasdengklok.[4]
1. Sidang
PPKI I
Diadakan
pada tanggal 18 Agustus 1945, guna merealisasikan tujuan proklamasi kemerdekaan
pada tanggal 17 Agustus 1945. Sidang saat itu dilaksanakan di Pejambon. Setelah
berjalanannya sidang, PPKI mengambil keputusan[5] :
a.
Mengesahkan
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
b.
Memilih dan
mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden.
c.
Membentuk Komite
Nasional untuk membantu tugas presiden sebelum DPR/MPR dibentuk
d.
Mengesahkan
rancangan hukum dasar yang telah dibentuk BPUPKI pada sidang kedua, sebagai
undang-undang dasar negara Indonesia, setelah mengalami perubahan dan
perbaikan.
Berkaitan
dengan UUD, terdapat perubahan dari bahan yang dihasilkan BPUPKI antaranya :
a. Kata Muqaddimah diganti dengan kata Pembukaan
b. Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat
“Ketuhanan, Dengan Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk-Pemeluknya” diganti
dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.[6]
c.
Pada pembukaan
alenia keempat anak kalimat “ Menurut kemanusian yang adil dan beradap” diganti
dengan “ kemanusian yang adil dan beradap”
d.
Pada pasal 6 : 1
yang semula berbunyi “ presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam”
diganti menjadi “Presiden adalah orang Indonesia Asli”
Dengan
ditetapkanya UUD 1945 pada tanggal 18
Agustus 1945 oleh PPKI, berarti ditetapkan juga pancasila sebagai dasar Negara
dan sebagai ideologi bangsa Indonesia.
2. Sidang
PPKI II
Sidang
yang kedua dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 1945. Pada Sidang ini
menghasilkan keputusan :
a.
Membentuk 12
departemen dan menteri-menteri yaitu terdiri dari : Departemen dalam Negeri, Departemen Luar
Negeri, Departemen Kehakiman, Departemen Keuangan, Departemen Kemakmuran,
Departemen Kesehatan, Departemen Pengajaran Pendidikan dan kebudayaan,
Departemen Sosial, Departemen Pertahanan, Departemen Penerangan, Departemen
Perhubungan dan Departemen Pekerjaan Umum.
b.
Menetapkan
pembagian wilayah atas delapan provinsi yaitu : Provinsi Sumatera, Provinsi
Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan,
Provinsi Sulawesi, Provinsi Maluku, dan Provinsi Sunda Kecil.
3. Sidang
PPKI III
Sidang PPKI yang ketiga dilaksanakan pada tanggal 22
Agustus 1945 membicarakan tentang pembentukan Komite Nasional, Partai Nasional
Indonesia dan Badan Keamanan Rakyat. Setelah sidang terakhir PPKI, secara
kewenangan tugas PPKI berakhir, namun PPKI kemudian melebur menjadi Komite
Nasional Indonesia Pusat yang beranggotakan 150 orang yang kemudian dilantik
secara langsung oleh Ir. Soekarno di Gedung kebudayaan Pasar baru pada tanggal
29 Agustus 1945. Perubahan PPKI menjadi KNIP ini merupakan sejarah terbentuknya
parlemen Indonesia yang kemudian dikenal dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan
Majelis Perwakilan Rakyat.
Dengan
dibentukanya KNIP, untuk menghindari kesalah-pahaman, maka KNIP memiliki status
dan fungsi yang dituang dalam Maklumat Presiden no X pada tanggal 20 Oktober
tahun 1945. Adapun status dan fungsinya adalah, pertama, turut menetapkan
garis-garis besar haluan negara, dan kedua, menetapkan bersama-sama dengan
presiden undang-undang mengenai segala macam urusan pemerintahan.
C.
Pembentukan Lembaga Kenegaraan Negara Republik
Negara RI yang dilahirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 pada kenyataannya
belum sempurna sebagai suatu negara. Oleh karena itu langkah yang diambil oleh
para pemimpin negara melalui PPKI adalah menyusun konstitusi negara dan
membentuk alat kelengkapan negara. Untuk itu PPKI mengadakan sidang sebanyak
tiga kali yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, 19 Agustus 1945, dan 22 Agustus
1945. Sebelum rapat dimulai, muncul permasalahan yang disampaikan oleh wakil
dari luar Jawa, di antaranya Mr. Latuharhary (Maluku), Dr. Sam Ratulangi
(Sulawesi), Mr. Tadjudin Noor dan Ir. Pangeran Noor (Kalimantan), dan Mr. I Ktut
Pudja (Nusa Tenggara) yang menyampaikan keresahan penduduk non-Islam
mengenai kalimat dalam Piagam Jakarta yang nantinya akan dijadikan rancangan
pembukaan dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Kalimat yang
dimaksud adalah “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi para
pemeluknya”, serta “syarat seorang kepala negara haruslah seorang muslim”.
Untuk mengatasi masalah tersebut Drs. Mohammad Hatta beserta Ki Bagus
Hadikusumo, Wachid Hasyim, Mr. Kasman Singadimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad
Hassan membicarakannya secara khusus. Akhirnya dengan mempertimbangkan
kepentingan yang lebih luas dan menegakkan Negara Republik Indonesia yang baru
saja didirikan, rumusan kalimat yang dirasakan memberatkan oleh kelompok
non-Islam dihapus sehingga menjadi berbunyi “ Ketuhanan Yang Maha Esa” dan
syarat seorang kepala negara adalah orang Indonesia asli. Untuk memahami hasil
sidang secara lengkap.
1.
Pembentukan
Komite Nasional Indonesia
Sebagai tindak lanjut dari sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 maka
dibentuklah Komite Nasional Indonesia (KNI). Komite Nasional Indonesia adalah
badan yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum
diselenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu). KNIP diketuai oleh Mr. Kasman
Singodimejo. Anggota KNIP dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Tugas pertama KNIP
adalah membantu tugas kepresidenan. Namun, kemudian diperluas tidak hanya
sebagai penasihat presiden, tetapi juga mempunyai kewenangan legislatif.
Wewenang KNIP sebagai DPR ditetapkan dalam rapat KNIP tanggal 16 Oktober 1945.
Dalam rapat tersebut, wakil presiden Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat
Pemerintah RI No. X yang isinya meliputi hal-hal berikut. :
a. KNIP
sebelum DPR/MPR terbentuk diserahi kekuasaan legislatif untuk membuat
undang-undang dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
b. Berhubung
gentingnya keadaan, maka pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh sebuah
Badan Pekerja KNIP yang diketuai oleh Sutan Syahrir. Komite Nasional Indonesia
disusun dari tingkat pusat sampai daerah. Pada tingkat pusat disebut Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan pada tingkat daerah yang disusun sampai
tingkat kawedanan disebut Komite Nasional Indonesia.
2 . Pembentukan Partai Nasional Indonesia
Pada tanggal 22 Agustus 1945 PPKI bersidang untuk yang ketiga kalinya dan
menghasilkan keputusan antara lain pembentukan Partai Nasional Indonesia, yang
pada waktu itu dimaksudkan sebagai satu-satunya partai politik di Indonesia
(partai tunggal). Dalam perkembangannya muncul Maklumat tanggal 31 Agustus 1945
yang memutuskan bahwa gerakan dan persiapan Partai Nasional Indonesia ditunda
dan segala kegiatan dicurahkan ke dalam Komite Nasional. Sejak saat itu,
gagasan satu partai tidak pernah dihidupkan lagi. Demi kelangsungan kehidupan
demokrasi, maka KNIP mengajukan usul kepada pemerintah agar rakyat diberikan
kesempatan seluas-luasnya untuk mendirikan partai politik. Sebagai tanggapan
atas usul tersebut, maka pada tanggal 3 November 1945 pemerintah mengeluarkan
maklumat pemerintah yang pada intinya berisi memberikan kesempatan kepada
rakyat untuk mendirikan partai politik. Maklumat itu kemudian dikenal dengan
Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945. Partai politik yang muncul setelah
Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 dikeluarkan antara lain Masyumi,
Partai Komunis Indonesia, Partai Buruh Indonesia, Parkindo, Partai Rakyat
Jelata, Partai Sosialis Indonesia, Partai Rakyat Sosialis, Partai Katolik,
Permai, dan PNI.
3 . Pembentukan Badan Keamanan Rakyat
Badan Keamanan Rakyat (BKR) ditetapkan sebagai bagian dari Badan Penolong
Keluarga Korban Perang (BPKKP), yang merupakan induk organisasi yang ditujukan
untuk memelihara keselamatan masyarakat. BKR tugasnya sebagai penjaga keamanan
umum di daerah-daerah di bawah koordinasi KNI Daerah. Para pemuda bekas anggota
Peta, KNIL, dan Heiho segera membentuk BKR di daerah sebagai wadah
perjuangannya. Khusus di Jakarta dibentuk BKR Pusat untuk mengoordinasi dan
mengendalikan BKR di bawah pimpinan Kaprawi. Sementara BKR Jawa Timur dipimpin
Drg. Moestopo, BKR Jawa Tengah dipimpin Soedirman, dan BKR Jawa Barat dipimpin
Arudji Kartawinata. Pemerintah belum membentuk tentara yang bersifat nasional
karena pertimbangan politik, mengingat pembentukan tentara yang bersifat
nasional akan mengundang sikap permusuhan dari Sekutu dan Jepang.
Menurut perhitungan, kekuatan nasional belum mampu menghadapi gabungan
Sekutu dan Jepang. Sementara itu para pemuda yang kurang setuju pembentukan BKR
dan menghendaki pembentukan tentara nasional, membentuk badan-badan perjuangan
atau laskar bersenjata. Badan perjuangan tersebut misalnya Angkatan Pemuda
Indonesia (API), Pemuda Republik Indonesia (PRI), Barisan Pemuda Indonesia
(BPI), dan lainnya. Selain itu para pemuda yang dipelopori oleh Adam Malik
membentuk Komite van Actie.
Pada tanggal 5 Oktober 1945 dikeluarkan Maklumat Pemerintah yang menyatakan berdirinya Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Sebagai pimpinan TKR ditunjuk Supriyadi. Berdasarkan maklumat pemerintah tersebut, maka segera dibentuk Markas Tertinggi TKR oleh Oerip Soemohardjo yang berkedudukan di Yogyakarta. Di Pulau Jawa terbentuk 10 Divisi dan di Sumatra.
Pada tanggal 5 Oktober 1945 dikeluarkan Maklumat Pemerintah yang menyatakan berdirinya Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Sebagai pimpinan TKR ditunjuk Supriyadi. Berdasarkan maklumat pemerintah tersebut, maka segera dibentuk Markas Tertinggi TKR oleh Oerip Soemohardjo yang berkedudukan di Yogyakarta. Di Pulau Jawa terbentuk 10 Divisi dan di Sumatra.
DAFTAR PUSTAKA
Badrika, I Wayan. 2006. Sejarah
untuk SMA Jilid 2 Kelas XI Program
Ilmu Alam. Jakarta: Erlangga.
Kartodirdjo,
Sartono dkk. 1975. Sejarah
Nasional Indonesia. Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan.
M.C.
Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern 1200-2008 , Jakarta: Serambi, 2008,
hlm.448-449 dibaca di Perpustakaan Daerah
Kab.Boyolali tanggal 21 Maret 2017
Notosusanto,
Nugroho. 1972. Naskah Proklamasi jang
Otentik dan Rumusan Pantjasila jang Otentik. Jakarta: Pusat Sedjarah
ABRI.
Risalah
Sidang Badang Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Ghalia
Indonesia, 1995
Sekretariat
Negara. 1995. Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Pewrsiapan Kemerdekaan Indonesia.
Jakarta : Sekretariat Negara.
Tilaar,
H.A.R.. 2007. Mengindonesia: Etnisitas dan Identitas Bangsa Bangsa
Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar