Jumat, 15 Desember 2017

TERBENTUKNYA NKRI (NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA) SETELAH PROKLAMASI KEMERDEKAAN 17 AGUSTUS 1945



TERBENTUKNYA NKRI
(NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA)
SETELAH PROKLAMASI KEMERDEKAAN 17 AGUSTUS 1945
Satryo Sasono

A.    HAKIKAT KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dapat dikatakan sebagai REVOLUSI yang menjadi alat tercapainya kehidupan bangsa Indonesia yang merdeka. Untuk pertama kalinya di dalam kehidupan kebanyakan rakyat Indonesia, segala sesuatu yang seba paksaan yang berasal dari kekuasaan asing hilang secara tiba-tiba. Tidaklah mengherankan apabila hasilnya bukanlah munculnya suatu bangsa baru yang serasi, melainkan suatu pertarungan sengit diantara individu-individu dan kekuatan-kekuatan social yang bertentangan.
Tradisi nasional berikutnya yang mengatakan bahwa rakyat Indonesia berjuang bahu-membahu selama Revolusi hanya memiliki sedikit dasar sejarah. Akan tetapi, keyakinan bahwa kemerdekaan itu merupakan zaman yang paling cemerlang dalam sejarah  Indonesia, bahwa hak Indonesia akan kemerdekaan ditunjukan oleh pengorbanan-pengorbanan yang dilakukan atas dasar nama Revolusi.
Kemerdekaan bangsa dilakukan memang hanya dalam sekejap mata, namun dengan sedikit semangat membara dari kaum muda mampu mewujudkan gemerlap riuh kemerdekaan di bumi Indonesia. Segera setelah kemerdekaan Indonesia disampaikan, pemerintah pusat Republik dibentuk di Djakarta pada akhir Agustus 1945 dan mulai menyusun pondasi-pondasi awal bagi Negara Republik Indonesia.




B.     Mengenal Pondasi Republik
1.      Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang yang telah melihat dan mengamati bahwa adanya keinginan cepat merdeka oleh BPUPKI, maka BPUPKI dibubarkan dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokoritsu Junbi Iin-kai pada tanggal 9 Agustus 1945 yang diketuai oleh Ir. Soekarno. PPKI beranggotakan 21 orang dengan 12 orang dari jawa, 3 orang dari Sumatera, 2 Orang dari Sulawesi, 1 dari Kalimantan, 1 dari Nusa Tenggara, 1 dari Maluku dan 1 orang mewakili golongan Tionghoa. Adapun susunannya adalah sebagai berikut :
1.      Ir Soekarno (ketua)
2.      Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
3.      Prof. Dr. Mr. Soepomo
4.      KRT Radjiman Wedyodiningrat
5.      R.P Soeroso
6.      Soetardjo Kartohadikoesoemo
7.      Kiai Abdoel Wachid Hasjim
8.      Ki Bagus Hadikusumo
9.      Otto Iskandar dinata
10.  Abdoel Kadir
11.  Pangeran Soerjomidjojo
12.  Pangeran Poerojo
13.  Dr. Mohammad Amir
14.  MR. Adul Maghfar
15.  Mr. Mohammad Hasan
16.  Dr. GSSJ Ratulangi
17.  Andi Pangerang
18.  A.H Hamidan
19.  I Goesti Ketoet Poedja
20.  Mr. Johannes Latuharhary
21.  Drs. Yap Tjwan Bing

Kemudian tanpa sepengetahuan Jepang, Keangotaan bertambah 6 yaitu:
1.      Achmad Soebardjo (penasehat)
2.      Sajoeti Melik
3.      Ki Hadjar Dewantara
4.      R.A.A Wiranatakoesoema
5.      Kasman Singodimedjo
6.      Iwa Koesemasoemantri
Pada Tanggal 9 Agustus 1945, sebagai pimpinan PPKI, Soekarno, Hatta dan Radjiman diundang ke Dalat untuk bertemu Marsekal Terauchi. Setalah Pertemuan tersebut, PPKI tidak dapat bertugas karena para pemuda mendesak agar Proklamasi kemerdekaan tidak dilakukan atas nama PPKI. Pemuda mengatakan bahwa, PPKI adalah alat buatan Jepang. Rencana rapat 16 Agustus 1945 tidak terjadi karena terjadinya peristiwa Rengasdengklok.[4]
1.      Sidang PPKI I
Diadakan pada tanggal 18 Agustus 1945, guna merealisasikan tujuan proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sidang saat itu dilaksanakan di Pejambon. Setelah berjalanannya sidang, PPKI mengambil keputusan[5] :
a.       Mengesahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
b.      Memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden.
c.       Membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas presiden sebelum DPR/MPR dibentuk
d.      Mengesahkan rancangan hukum dasar yang telah dibentuk BPUPKI pada sidang kedua, sebagai undang-undang dasar negara Indonesia, setelah mengalami perubahan dan perbaikan.
Berkaitan dengan UUD, terdapat perubahan dari bahan yang dihasilkan BPUPKI antaranya :
a.       Kata Muqaddimah diganti dengan kata Pembukaan
b.      Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat “Ketuhanan, Dengan Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk-Pemeluknya” diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.[6]
c.       Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat “ Menurut kemanusian yang adil dan beradap” diganti dengan “ kemanusian yang adil dan beradap”
d.      Pada pasal 6 : 1 yang semula berbunyi “ presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam” diganti menjadi “Presiden adalah orang Indonesia Asli”
Dengan ditetapkanya UUD 1945  pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, berarti ditetapkan juga pancasila sebagai dasar Negara dan sebagai ideologi bangsa Indonesia.

2.      Sidang PPKI II
Sidang yang kedua dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 1945. Pada Sidang ini menghasilkan keputusan :
a.       Membentuk 12 departemen dan menteri-menteri yaitu terdiri dari :  Departemen dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, Departemen Kehakiman, Departemen Keuangan, Departemen Kemakmuran, Departemen Kesehatan, Departemen Pengajaran Pendidikan dan kebudayaan, Departemen Sosial, Departemen Pertahanan, Departemen Penerangan, Departemen Perhubungan dan Departemen Pekerjaan Umum.
b.      Menetapkan pembagian wilayah atas delapan provinsi yaitu : Provinsi Sumatera, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan, Provinsi Sulawesi, Provinsi Maluku, dan Provinsi Sunda Kecil.

3.      Sidang PPKI III
Sidang PPKI yang ketiga dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 1945 membicarakan tentang pembentukan Komite Nasional, Partai Nasional Indonesia dan Badan Keamanan Rakyat. Setelah sidang terakhir PPKI, secara kewenangan tugas PPKI berakhir, namun PPKI kemudian melebur menjadi Komite Nasional Indonesia Pusat yang beranggotakan 150 orang yang kemudian dilantik secara langsung oleh Ir. Soekarno di Gedung kebudayaan Pasar baru pada tanggal 29 Agustus 1945. Perubahan PPKI menjadi KNIP ini merupakan sejarah terbentuknya parlemen Indonesia yang kemudian dikenal dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Perwakilan Rakyat.
Dengan dibentukanya KNIP, untuk menghindari kesalah-pahaman, maka KNIP memiliki status dan fungsi yang dituang dalam Maklumat Presiden no X pada tanggal 20 Oktober tahun 1945. Adapun status dan fungsinya adalah, pertama, turut menetapkan garis-garis besar haluan negara, dan kedua, menetapkan bersama-sama dengan presiden undang-undang mengenai segala macam urusan pemerintahan.
                                                                        
C.    Pembentukan Lembaga Kenegaraan Negara Republik
Negara RI yang dilahirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 pada kenyataannya belum sempurna sebagai suatu negara. Oleh karena itu langkah yang diambil oleh para pemimpin negara melalui PPKI adalah menyusun konstitusi negara dan membentuk alat kelengkapan negara. Untuk itu PPKI mengadakan sidang sebanyak tiga kali yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, 19 Agustus 1945, dan 22 Agustus 1945. Sebelum rapat dimulai, muncul permasalahan yang disampaikan oleh wakil dari luar Jawa, di antaranya Mr. Latuharhary (Maluku), Dr. Sam Ratulangi (Sulawesi), Mr. Tadjudin Noor dan Ir. Pangeran Noor (Kalimantan), dan Mr. I Ktut Pudja (Nusa Tenggara) yang menyampaikan keresahan penduduk non-Islam mengenai kalimat dalam Piagam Jakarta yang nantinya akan dijadikan rancangan pembukaan dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Kalimat yang dimaksud adalah “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi para pemeluknya”, serta “syarat seorang kepala negara haruslah seorang muslim”. Untuk mengatasi masalah tersebut Drs. Mohammad Hatta beserta Ki Bagus Hadikusumo, Wachid Hasyim, Mr. Kasman Singadimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hassan membicarakannya secara khusus. Akhirnya dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas dan menegakkan Negara Republik Indonesia yang baru saja didirikan, rumusan kalimat yang dirasakan memberatkan oleh kelompok non-Islam dihapus sehingga menjadi berbunyi “ Ketuhanan Yang Maha Esa” dan syarat seorang kepala negara adalah orang Indonesia asli. Untuk memahami hasil sidang secara lengkap.
1.      Pembentukan Komite Nasional Indonesia
Sebagai tindak lanjut dari sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 maka dibentuklah Komite Nasional Indonesia (KNI). Komite Nasional Indonesia adalah badan yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diselenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu). KNIP diketuai oleh Mr. Kasman Singodimejo. Anggota KNIP dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Tugas pertama KNIP adalah membantu tugas kepresidenan. Namun, kemudian diperluas tidak hanya sebagai penasihat presiden, tetapi juga mempunyai kewenangan legislatif. Wewenang KNIP sebagai DPR ditetapkan dalam rapat KNIP tanggal 16 Oktober 1945. Dalam rapat tersebut, wakil presiden Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Pemerintah RI No. X yang isinya meliputi hal-hal berikut.  :
a.       KNIP sebelum DPR/MPR terbentuk diserahi kekuasaan legislatif untuk membuat undang-undang dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
b.      Berhubung gentingnya keadaan, maka pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja KNIP yang diketuai oleh Sutan Syahrir. Komite Nasional Indonesia disusun dari tingkat pusat sampai daerah. Pada tingkat pusat disebut Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan pada tingkat daerah yang disusun sampai tingkat kawedanan disebut Komite Nasional Indonesia.

2 . Pembentukan Partai Nasional Indonesia
Pada tanggal 22 Agustus 1945 PPKI bersidang untuk yang ketiga kalinya dan menghasilkan keputusan antara lain pembentukan Partai Nasional Indonesia, yang pada waktu itu dimaksudkan sebagai satu-satunya partai politik di Indonesia (partai tunggal). Dalam perkembangannya muncul Maklumat tanggal 31 Agustus 1945 yang memutuskan bahwa gerakan dan persiapan Partai Nasional Indonesia ditunda dan segala kegiatan dicurahkan ke dalam Komite Nasional. Sejak saat itu, gagasan satu partai tidak pernah dihidupkan lagi. Demi kelangsungan kehidupan demokrasi, maka KNIP mengajukan usul kepada pemerintah agar rakyat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mendirikan partai politik. Sebagai tanggapan atas usul tersebut, maka pada tanggal 3 November 1945 pemerintah mengeluarkan maklumat pemerintah yang pada intinya berisi memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Maklumat itu kemudian dikenal dengan Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945. Partai politik yang muncul setelah Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 dikeluarkan antara lain Masyumi, Partai Komunis Indonesia, Partai Buruh Indonesia, Parkindo, Partai Rakyat Jelata, Partai Sosialis Indonesia, Partai Rakyat Sosialis, Partai Katolik, Permai, dan PNI.

3 . Pembentukan Badan Keamanan Rakyat
Badan Keamanan Rakyat (BKR) ditetapkan sebagai bagian dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP), yang merupakan induk organisasi yang ditujukan untuk memelihara keselamatan masyarakat. BKR tugasnya sebagai penjaga keamanan umum di daerah-daerah di bawah koordinasi KNI Daerah. Para pemuda bekas anggota Peta, KNIL, dan Heiho segera membentuk BKR di daerah sebagai wadah perjuangannya. Khusus di Jakarta dibentuk BKR Pusat untuk mengoordinasi dan mengendalikan BKR di bawah pimpinan Kaprawi. Sementara BKR Jawa Timur dipimpin Drg. Moestopo, BKR Jawa Tengah dipimpin Soedirman, dan BKR Jawa Barat dipimpin Arudji Kartawinata. Pemerintah belum membentuk tentara yang bersifat nasional karena pertimbangan politik, mengingat pembentukan tentara yang bersifat nasional akan mengundang sikap permusuhan dari Sekutu dan Jepang.
Menurut perhitungan, kekuatan nasional belum mampu menghadapi gabungan Sekutu dan Jepang. Sementara itu para pemuda yang kurang setuju pembentukan BKR dan menghendaki pembentukan tentara nasional, membentuk badan-badan perjuangan atau laskar bersenjata. Badan perjuangan tersebut misalnya Angkatan Pemuda Indonesia (API), Pemuda Republik Indonesia (PRI), Barisan Pemuda Indonesia (BPI), dan lainnya. Selain itu para pemuda yang dipelopori oleh Adam Malik membentuk Komite van Actie.
Pada tanggal 5 Oktober 1945 dikeluarkan Maklumat Pemerintah yang menyatakan berdirinya Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Sebagai pimpinan TKR ditunjuk Supriyadi. Berdasarkan maklumat pemerintah tersebut, maka segera dibentuk Markas Tertinggi TKR oleh Oerip Soemohardjo yang berkedudukan di Yogyakarta. Di Pulau Jawa terbentuk 10 Divisi dan di Sumatra.



DAFTAR PUSTAKA

Badrika, I Wayan. 2006. Sejarah untuk SMA Jilid 2 Kelas XI Program Ilmu Alam. Jakarta: Erlangga.
Kartodirdjo, Sartono dkk.  1975. Sejarah Nasional Indonesia. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
M.C. Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern 1200-2008 , Jakarta: Serambi, 2008, hlm.448-449 dibaca di Perpustakaan Daerah Kab.Boyolali tanggal 21 Maret 2017
Notosusanto, Nugroho. 1972. Naskah Proklamasi jang Otentik dan Rumusan Pantjasila jang Otentik. Jakarta: Pusat Sedjarah ABRI.
Risalah Sidang Badang Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Ghalia Indonesia, 1995
Sekretariat Negara. 1995. Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Pewrsiapan Kemerdekaan Indonesia. Jakarta : Sekretariat Negara.
Tilaar, H.A.R.. 2007. Mengindonesia: Etnisitas dan Identitas Bangsa Bangsa Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perbandingan Sistem Ekonomi

  “SISTEM EKONOMI ISLAM DALAM PERBANDINGAN  DENGAN EKONOMI KAPITALIS DAN SOSIALIS” Satryo Sasono 1 1.     Sistem Ekonomi Kapitalis Sis...