Sabtu, 03 Oktober 2020

Perbandingan Sistem Ekonomi

 

“SISTEM EKONOMI ISLAM DALAM PERBANDINGAN 

DENGAN EKONOMI KAPITALIS DAN SOSIALIS”

Satryo Sasono1


1.    Sistem Ekonomi Kapitalis

Sistem ekonomi kapitalis adalah sistem ekonomi yang aset-aset produktif dan atau faktor-faktor produksinya sebagian besar dimiliki oleh sektor individu atau swasta.[1] Pada sistem ekonomi ini terdapat keleluasaan bagi perorangan untuk memiliki sumber daya, seperti kompetisi antar individu dalam memenuhi kebutuhan hidup, persaingan antar badan usaha dalam mencari keuntungan. Prinsip “Keadilan” yang dianut oleh ekonomi kapitalis adalah setiap orang menerima imbalan berdasarkan prestasi kerjanya. Dalam hal ini campur tangan pemerintah sangat minim, sebab pemerintah berkedudukan sebagai “Pengamat” dan “Pelindung” dalam perekonomian.

1.1  Prinsip Dasar Ekonomi Kapitalis

A)    Kebebasan memiliki harta secara perorangan

Setiap individu dapat memiliki harta secara perorangan, membeli, dan menjual hartanya menurut yang dikehendakinya tanpa batas. Individu mempunyai kuasa penuh terhadap hartanya dan bebas menggunakan sumber-sumber ekonomi menurut cara yang dikehendaki. Setiap individu berhak menikmati manfaat yang diperoleh dari produksi dan distribusi serta bebas untuk melakukan pekerjaan.[2]

Rabu, 03 Juni 2020

COVID-19 DALAM DUNIA PERBANKAN : “DISKURSUS PENGENAAN FORCE MAJEURE DALAM KONTRAK KREDIT TERHADAP PEMENUHAN PRESTASI DIMASA PANDEMI”

Satryo Sasono

Fakultas Hukum UNS

Pandemi Covid-19 yang terjadi diseluruh dunia tidak terkecuali di Indonesia membawa dampak yang tidak hanya bagi kehidupan namun termasuk juga dalam hal kegiatan perbankan. Salah satunya terkait menerjemahkan sejauh apa kondisi Covid-19 ini bisa dianggap sebagai force majeure yang dapat mempengaruhi Kontrak Kredit (bagi debitur-kreditur). Permasalahan pertama yang muncul yakni terkait covid-19 yang dikatakan sebagai kondisi force majeure, untuk menjawab persoalan ini perlu dirasa untuk menguraikan terlebih dahulu unsur-unsur keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana diatur dalam Pasal 1244 KUHPerdata, Pasal 1245 KUHPerdata, Pasal 1444 KUHPerdata dan Pasal 1445 KUHPerdata :

1.    Peristiwa yang tidak terduga

2.    Tidak ada itikad buruk dari debitur

3.    Keadaan tidak menghalangi debitur berprestasi

4.    Kejadian tersebut tidak dapat dihindari oleh siapapun

5.    Debitur tidak terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian

KONTROVERSI PENGESAHAN RUU “SAPU JAGAD” (OMNIBUS LAW) : Antara Mandat Rakyat atau Kepentingan Birokrat ?


Satryo Sasono

Fakultas Hukum UNS

Masih hangat di telinga publik membincangkan isu sensitif hukum terkait Omnibus Law, yakni menggabungkan dan menyederhanakan sejumlah undang-undang sektoral menjadi satu payung undang-undang. Salah satu isu Omnibus Law yang menjadi perhatian publik adalah terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) yang berbahaya bila disahkan menjadi Undang-undang. Mengapa demikian ?

Karena substansi utama dari RUU Cipta Kerja menabrak prinsip-prinsip Negara hukum yang demokratis. Dimana kewenangan Presiden akan sangat eksesif (berlebihan), dalam Pasal 170 ayat (1) dalam Bab XII yang menyebutkan, bahwa pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan yang ada di UU tersebut dan/atau mengubah ketentuan dalam UU yang tidak diubah dalam UU tersebut. Kemudian Pasal 170 ayat (2) disebutkan, perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah (PP). Pada ayat (3) dalam pasal yang sama dijelaskan dalam rangka penetapan PP, pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR-RI.

Minggu, 17 Mei 2020

DISKURSUS PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DALAM MEWUJUDKAN REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA (Konstruksi Hubungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam Perspektif Asas Desentralisasi)


Asas-Asas Pemerintahan Daerah dalam Pengaturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Satryo Sasono 

Fakultas Hukum UNS


A.  Pengaturan Asas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Berbicara mengenai pemerintah daerah, dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Sebagai negara kesatuan dan karena adanya faktor-faktor geografis, susunan masyarakat, ikatan-ikatan keagamaan kebudayaan, adat istiadat, politik, sifat, dan tingkat perekonomian yang berbeda-beda, maka sistem yang dipandang cocok adalah sistem desentralisasi. Kemudian, kembali pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 dan Pasal 18B. Berdasarkan pasal tersebut, maka daerah-daerah bersifat otonom, (streek and locale rechtsgemeens-chappen) yang diatur dan ditetapkan dengan undang-undang. Pada daerah yang bersifat otonom terdapat badan perwakilan daerah. Dalam literatur, di Indonesia terdapat ± 250 "zelfbesturende landschappen” dan “volksgemeenschappen”, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya.

Jumat, 15 Mei 2020

Daerah Otonom (Local Self-Government) dan Wilayah Administrasi (Local State-Government) di Indonesia

Analisis Perbandingan Pemberlakuan Bentuk Pemerintahan

 Daerah Berbasis Daerah Otonom (Local Self-Government) dan Wilayah Administrasi (Local State-Government) di Indonesia

Satryo Sasono

Fakultas Hukum UNS Surakarta

2020


A.      Sistem Pemerintahan Daerah Otonom (Local Self-Government)

Local self-government dalam arti pertama menunjuk pada lembaga atau organnya. Maksudnya local government adalah organ/badan/organisasi pemerintah di tingkat daerah. Dengan kata lain, local government adalah wadah yang menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di daerah. Dalam arti ini, istilah local government sering dipertukarkan dengan istilah local authority (UN: 1961). Baik local government maupun local authority, keduanya menunjuk pada council dan major (dewan dan kepala daerah) yang rekrutmen pejabatnya atas dasar pemilihan. Local government dalam arti kedua menunjuk pada fungsi/kegiatannya.

Q n A Hukum

 Q n A SEPUTAR HUKUM PIDANA EKONOMI


1. Apakah hukum pidana ekonomi mempunyai korelasi dengan kebijakan perekonomian ? mohon dijelaskan dng pemahaman kriminalisasi suatu perbuatan kriminalisasi

Jawaban :

-      Terdapat dua poin penting menurut pemahaman saya mengapa pidana ekonomi mengambil peran keterkaitan yang strategis dengan kebjakan perekonomian di Indonesia. Pertama, bidang perekonomian adalah jantung dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kejelasan mengenai keharusan atau larangan di bidang perekonomian menjadi syarat utama dalam memberikan arah hidup berbisnis dan berekonomi. Pelanggaran keharusan atau larang dapat memberikan implikasi yang cukup jauh terhadap tata niaga atau kehidupan bisnis di suatu negara. Oleh karena itu pemerintah patut dan harus melakukan intervensi untuk mencegah terjadinya kerugian negara maupun perekonomian.

Perbandingan Sistem Ekonomi

  “SISTEM EKONOMI ISLAM DALAM PERBANDINGAN  DENGAN EKONOMI KAPITALIS DAN SOSIALIS” Satryo Sasono 1 1.     Sistem Ekonomi Kapitalis Sis...