Minggu, 17 Mei 2020

DISKURSUS PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DALAM MEWUJUDKAN REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA (Konstruksi Hubungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam Perspektif Asas Desentralisasi)


Asas-Asas Pemerintahan Daerah dalam Pengaturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Satryo Sasono 

Fakultas Hukum UNS


A.  Pengaturan Asas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Berbicara mengenai pemerintah daerah, dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Sebagai negara kesatuan dan karena adanya faktor-faktor geografis, susunan masyarakat, ikatan-ikatan keagamaan kebudayaan, adat istiadat, politik, sifat, dan tingkat perekonomian yang berbeda-beda, maka sistem yang dipandang cocok adalah sistem desentralisasi. Kemudian, kembali pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 dan Pasal 18B. Berdasarkan pasal tersebut, maka daerah-daerah bersifat otonom, (streek and locale rechtsgemeens-chappen) yang diatur dan ditetapkan dengan undang-undang. Pada daerah yang bersifat otonom terdapat badan perwakilan daerah. Dalam literatur, di Indonesia terdapat ± 250 "zelfbesturende landschappen” dan “volksgemeenschappen”, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya.

Jumat, 15 Mei 2020

Daerah Otonom (Local Self-Government) dan Wilayah Administrasi (Local State-Government) di Indonesia

Analisis Perbandingan Pemberlakuan Bentuk Pemerintahan

 Daerah Berbasis Daerah Otonom (Local Self-Government) dan Wilayah Administrasi (Local State-Government) di Indonesia

Satryo Sasono

Fakultas Hukum UNS Surakarta

2020


A.      Sistem Pemerintahan Daerah Otonom (Local Self-Government)

Local self-government dalam arti pertama menunjuk pada lembaga atau organnya. Maksudnya local government adalah organ/badan/organisasi pemerintah di tingkat daerah. Dengan kata lain, local government adalah wadah yang menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di daerah. Dalam arti ini, istilah local government sering dipertukarkan dengan istilah local authority (UN: 1961). Baik local government maupun local authority, keduanya menunjuk pada council dan major (dewan dan kepala daerah) yang rekrutmen pejabatnya atas dasar pemilihan. Local government dalam arti kedua menunjuk pada fungsi/kegiatannya.

Q n A Hukum

 Q n A SEPUTAR HUKUM PIDANA EKONOMI


1. Apakah hukum pidana ekonomi mempunyai korelasi dengan kebijakan perekonomian ? mohon dijelaskan dng pemahaman kriminalisasi suatu perbuatan kriminalisasi

Jawaban :

-      Terdapat dua poin penting menurut pemahaman saya mengapa pidana ekonomi mengambil peran keterkaitan yang strategis dengan kebjakan perekonomian di Indonesia. Pertama, bidang perekonomian adalah jantung dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kejelasan mengenai keharusan atau larangan di bidang perekonomian menjadi syarat utama dalam memberikan arah hidup berbisnis dan berekonomi. Pelanggaran keharusan atau larang dapat memberikan implikasi yang cukup jauh terhadap tata niaga atau kehidupan bisnis di suatu negara. Oleh karena itu pemerintah patut dan harus melakukan intervensi untuk mencegah terjadinya kerugian negara maupun perekonomian.

Mengelola Sengketa Perbatasan di Asia Tenggara: Apakah Ada yang Lebih dari Laut Cina Selatan?

Mengelola Sengketa Perbatasan di Asia Tenggara:

Apakah Ada yang Lebih dari Laut Cina Selatan?

Satryo Sasono,

Abstrak

Konflik di Laut Cina Selatan menjadi perdebatan mengenai bagaimana keamanan Asia Tenggara dan secara khusus membahas sejauh apa pengelolaan sengketa perbatasan yang dikelola di wilayah tersebut.  Namun, kasus ini bukanlah menjadi contoh bagi negara-negara Asia Tenggara seputar cara menangani sengketa teritorial secara umum. Artikel ini mengumpulkan tiga persepsi secara umum tentang manajemen konflik yang begitu diutarakan tentang Kasus Laut Selatan Cina, tetapi memiliki relevansi yang lebih rendah ketika melihat konflik perbatasan lainnya dalam kawasan tersebut. Saya menawarkan sumber bacaan kritis tentang siapa, mengapa, dan bagaimana pengelolaan konflik teritorial dan memberikan pedoman tentatif tentang apa yang diharapkan di masa depan.

Kata Kunci : Asia Tenggara, ASEAN, Konflik Perbatasan, Penyelesaian Sengketa

Perbandingan Sistem Ekonomi

  “SISTEM EKONOMI ISLAM DALAM PERBANDINGAN  DENGAN EKONOMI KAPITALIS DAN SOSIALIS” Satryo Sasono 1 1.     Sistem Ekonomi Kapitalis Sis...