Lanjutan.... (Jilid 2) "Pancasila Zaman Kemerdekaan"
C.
Pancasila yang Disahkan (Dasar Negara Pancasila)
Dalam perjalanannya menuju pengesahan Pancasila
sebagai dasar negara walaupun telah terjadi consensus secara luas dan rancangan
UUD 1945 telah disetujui. Satu orang yakni Muhammad Yamin dan bagi kaum anggota
golongan kebangsaan, pencantuman “tujuh kata” dalam Piagam Jakarta dianggap
sebagai pemberian hak khusus terhadap golongan Islam. Hal yang mengganjal ini
dianggap tidak cocok bagi perekat seluruh keberagaman di Indonesia.
Sebuah kondisi canggung seperti ini terus mewarnai
perjalanan BPUPKI hinga dibubarkan dan digantikan oleh PPKI (Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) yang nantinya bertugas mengesahkan Pancasila sebagai
Dasar Negara.