Rabu, 03 Juni 2020

COVID-19 DALAM DUNIA PERBANKAN : “DISKURSUS PENGENAAN FORCE MAJEURE DALAM KONTRAK KREDIT TERHADAP PEMENUHAN PRESTASI DIMASA PANDEMI”

Satryo Sasono

Fakultas Hukum UNS

Pandemi Covid-19 yang terjadi diseluruh dunia tidak terkecuali di Indonesia membawa dampak yang tidak hanya bagi kehidupan namun termasuk juga dalam hal kegiatan perbankan. Salah satunya terkait menerjemahkan sejauh apa kondisi Covid-19 ini bisa dianggap sebagai force majeure yang dapat mempengaruhi Kontrak Kredit (bagi debitur-kreditur). Permasalahan pertama yang muncul yakni terkait covid-19 yang dikatakan sebagai kondisi force majeure, untuk menjawab persoalan ini perlu dirasa untuk menguraikan terlebih dahulu unsur-unsur keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana diatur dalam Pasal 1244 KUHPerdata, Pasal 1245 KUHPerdata, Pasal 1444 KUHPerdata dan Pasal 1445 KUHPerdata :

1.    Peristiwa yang tidak terduga

2.    Tidak ada itikad buruk dari debitur

3.    Keadaan tidak menghalangi debitur berprestasi

4.    Kejadian tersebut tidak dapat dihindari oleh siapapun

5.    Debitur tidak terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian

KONTROVERSI PENGESAHAN RUU “SAPU JAGAD” (OMNIBUS LAW) : Antara Mandat Rakyat atau Kepentingan Birokrat ?


Satryo Sasono

Fakultas Hukum UNS

Masih hangat di telinga publik membincangkan isu sensitif hukum terkait Omnibus Law, yakni menggabungkan dan menyederhanakan sejumlah undang-undang sektoral menjadi satu payung undang-undang. Salah satu isu Omnibus Law yang menjadi perhatian publik adalah terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) yang berbahaya bila disahkan menjadi Undang-undang. Mengapa demikian ?

Karena substansi utama dari RUU Cipta Kerja menabrak prinsip-prinsip Negara hukum yang demokratis. Dimana kewenangan Presiden akan sangat eksesif (berlebihan), dalam Pasal 170 ayat (1) dalam Bab XII yang menyebutkan, bahwa pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan yang ada di UU tersebut dan/atau mengubah ketentuan dalam UU yang tidak diubah dalam UU tersebut. Kemudian Pasal 170 ayat (2) disebutkan, perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah (PP). Pada ayat (3) dalam pasal yang sama dijelaskan dalam rangka penetapan PP, pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR-RI.

Perbandingan Sistem Ekonomi

  “SISTEM EKONOMI ISLAM DALAM PERBANDINGAN  DENGAN EKONOMI KAPITALIS DAN SOSIALIS” Satryo Sasono 1 1.     Sistem Ekonomi Kapitalis Sis...