Pandemi Covid-19 yang terjadi diseluruh
dunia tidak terkecuali di Indonesia membawa dampak yang tidak hanya bagi
kehidupan namun termasuk juga dalam hal kegiatan perbankan. Salah satunya terkait
menerjemahkan sejauh apa kondisi Covid-19 ini bisa dianggap sebagai force majeure yang dapat mempengaruhi
Kontrak Kredit (bagi debitur-kreditur). Permasalahan pertama yang muncul yakni
terkait covid-19 yang dikatakan sebagai kondisi force majeure, untuk menjawab persoalan ini perlu dirasa untuk
menguraikan terlebih dahulu unsur-unsur keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana diatur dalam Pasal 1244 KUHPerdata,
Pasal 1245 KUHPerdata, Pasal 1444 KUHPerdata dan Pasal 1445 KUHPerdata :
1. Peristiwa yang tidak terduga
2. Tidak ada itikad buruk dari debitur
3. Keadaan tidak menghalangi debitur berprestasi
4. Kejadian tersebut tidak dapat dihindari oleh siapapun
5. Debitur tidak terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian